Kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat tentu sangat membantu masyarakat pengguna dalam berbagai hal, seperti contoh Cara Daftar Online Surat Izin Usaha. Pembuatan SIUP kini juga dapat dilakukan dengan cara online melewati sebuah website atau situs.
Apa Itu Surat Izin Usaha?
SIUP memiliki beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Adanya hukum bisnis itu tentunya harus diketahui oleh setiap pengusaha yang sudah masuk dalam kriteria wajib punya legalitas.
Peraturan perundang-undangan itu mendefinisikan surat izin usaha perdagangan sebagai sarana atau bukti adanya perizinan dalam pelaksanaan kegiatan bisnis. Jenis dari berkas legalitas ini sendiri ada empat macam antara lain SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan tingkat Besar.
Kepemilikan SIUP wajib untuk beberapa jenis di atas, namun dalam model usaha lain juga terdapat pengecualian. Badan usaha yang tidak perlu memiliki surat izin itu seperti misal kantor perwakilan atau cabang perusahaan, usaha perorangan skala kecil, pedagang asongan, keliling, ataupun kaki lima.
Proses Daftar Online Izin Usaha
Banyak sekali orang yang bertanya, bagaimana Cara Daftar Online Surat Izin Usaha terbaru 2022 ? Adanya pertanyaan ini memang karena proses daftar online izin usaha juga cukup membingungkan bagi pengusaha baru. Oleh karena itu berikut beberapa cara yang harus Anda lakukan:
1. Mengakses Halaman dan Membuat Akun
Sebelum membuat pendaftaran izin, ada baiknya pengusaha baru memulai untuk menyiapkan akses halaman. Hal yang dibutuhkan yakni KTP (untuk warga negara Indonesia) atau paspor (warga negara asing). Klik tombol daftar kemudian lengkapi formulir yang disediakan dengan tepat sesuai data diri.
Langkah selanjutnya yakni melakukan aktivasi akun dengan cara menyimpan hasil rekaman formulir, lalu menekan link yang dikirimkan sistem pada alamat email. Username dan password yang telah tersedia dapat disimpan untuk proses daftar selanjutnya.
2. Login Kembali dan Daftar NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pengusaha baru yang berhasil membuat akun untuk akses, dapat melanjutkan proses dengan masuk pada website resmi pendaftaran. Hal selanjutnya yakni memasukkan username dan password yang telah tersimpan, login pada halaman kemudian isi data daftar NIB tersebut.
Pendaftaran NIB dilakukan dengan mengisi NIK (bisnis perorangan) atau nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan (non-perorangan). Lakukan proses pengisian dengan benar dan sesuai data agar kevalidannya menjadi lebih akurat.
3. Lakukan Pengisian Data dan Informasi
Hal yang perlu dilakukan setelah mendapat beberapa akses di atas yaitu melakukan pengisian data, nama, NIK, alamat, jenis usaha/jasa, rencana permintaan fasilitas fisikal dan lainnya, nomor kontak yang dapat dihubungi, sampai mengisi NPWP.
Setelah semua informasi dan data sudah terisi, proses selanjutnya yakni mengajukan formulir itu pada pihak pemerintahan. Simpan terlebih dahulu dokumen yang telah lengkap, kemudian tunggu sampai sistem menerbitkan NIB.
4. Mencetak dan Meminta Sertifikat Legalitas Usaha
Kegiatan selanjutnya yakni mencetak data yang telah dilengkapi. Pencetakan dapat dilakukan dengan melakukan print pada dokumen, dan juga NIB yang sudah terbit. Pengusaha baru harus memberikan tanda tangan disertai materai 600 sebagai kekuatan hukum yang berlaku.
Tanda tangan pengusaha dan materai yang telah tertera pada data cetak itu kemudian dapat diserahkan pada pemerintahan setempat. Hal ini dilakukan untuk meminta sertifikat peresmian usaha dari dokumen yang telah ada tersebut. Setelah mendapatkan sertifikasi usaha kini siap dikembangkan.
Demikian sedikit pengetahuan akan cara daftar online surat izin usaha. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran bisnis yang ingin dikembangkan.